Tak ada KeberhasilaTanpa Perjuangan

Tak Ada Peradapan Tanpa Tulisan.,
Tak Ada Orang Pintar Tanpa Belajar..

Rabu, 15 Desember 2010

penelitian pernikahan siri

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong anatara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan cara berpasang-pasangan yakni laki-laki dan perempuan dan hal ini sesuai juga dengan firman Allah surat Al-zariyat ayat 49.
       
“ dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Perpasangan antara laki-laki dan perempuan tercipta dalam sebuah wadah yaitu perkawinan yang merupakan ikatan yang sah, yang mengikat antara keduanya. Perkawian juga merupakan sebuah hukum yang sesuai dengan fitrah manusia karena perkawinan merupakan ikatan yang halal antara laki-laki dan perempuan dan adanya perkawinan akan menjadikan laki-laki dan perempuan penuh kehormatan dan saling meridohi. Disamping itu perkawinan merupakan jalan dan saluran syahwat sebagai naluri manusia untuk selanjutnya melahirkan dan memelihara generasi baru dan baik untuk menciptakan kesejahteran kehidupan dunia ini. Karena bagaimanapun keluaraga merupkan basis sosial pertama setiap orang, karena kehidupan dalam keluarga sebagai barometer dasar setiap orang. Maka dalam lingkup inilah perlu dibangun konsep dan perilaku yang mendasar pula. Dalam bahasa Al Quran konsep dasar keluarga ini disebut dengan sakinah, mawadah, dan rahmah.
Perkawianan dilakasanakan setelah melalui sebuah persiapan yang cukup, baik persiapan mental maupun material dan antara kedua belah pihak harus mengetahui watak dan tabiat masing-masing agar nantinya ketika mereka menjalin sebuah keluarga tidak akan terjadi pertikaian atau kesalahpahaman anatara kedua belah pihakakan sehingga nantinya akan terciptalah keluarga yang saling pengertian.
Adapun perkawinan itu bisa dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun nikah adalah bagian dari hakikat perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi pada saat akad nikah berlangsung, maka akad nikah tersebut akan dianggap batal. Sedangkan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada pada waktu akad nikah itu berlangsung diantaranya adalah
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Adanya mahar
5. Ijab dan qobul
Dengan adanya rukun dan syarat tersebut maka seseorang sudah dikatakan sah menjadi sepasang suami istri bila keduanya telah terpenuhi. Dan yang dipermasalahkan sekarang yakni antara hukum islam dan hukum postive negara banyak terjadi perdebatan. Bahwasanya seseorang muslim ketika menikah selain dia harus mengikuti dan taat kepada hukum islam dan sebagai warga negara mereka juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Dan hal tersebut telah diatur juga pada Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 2 nomer 1 dan 2, yakni:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi banyak di kalangan masyarakat tidak mentaati hal itu, mereka mengangagap bahwa sebagai seorang muslim ketika menikah cukup sesuai dengan hukum agama saja dan perkawinan tersebut sudah sah menurut agama dan masyarakat. Dan pernikahan tersebut disebut pernikahan siri.
Pada dasarnya, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut ketentuan dan syarat-syarat sesuai syariat namun tidak ada alat bukti tertulis di lembaga pencatatan negara. Dengan tanpa bukti di KUA maka pernikahan tersebut bisa dikatakan tersembunyi atau siri, atau biasa juga disebut pernikahan di bawah tangan.
Sebagaimana fakta yang ada bahwa nikah siri sebenarnya bukanlah hal yang tabu dan haram untuk dilakukan Proses pernikahan ini sah di mata agama dan pelakunya bukanlah para pendosa sebagaimana orang yang telah melakukan perbuatan haram. Mereka melakukannya karena berbagai macam alasan. Selama alasan itu diiringi niat baik dan memenuhi syarat sahnya pernikahan maka nikah siri itu sah dan aman untuk dilakukan. Akan tetapi sebagian orang menganggap pernikahan siri itu sebagai suatu pernikahan yang akan memunculkan permasalahan ketika kita sudah berrumah tangga.
Dan pernikahan siri ini sudah menjadi tren dikalangan masyarakat, hal ini juga terjadi pada kalangan mahasiswa, termasuk mahasiswa IAIN Sunan Ampel. Dengan basic pengatahuan agama yang kuat dan luas diantara mereka banyak yang melakukan pernikahan siri. Mahasiswa IAIN Sunan Ampel yang telah melakukan pernikahan dengan beberapa penyebab dan melalui beberapa proses .Dan dengan adanya hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

B. Rumusan Masalah
Agar lebih terarah dan terfokus pada masalah yang teliti, maka dalam penelitian ini dirumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan
Sebagai berikut:
1. Bagaiamana proses pernikhan siri?
2. Faktor-faktor peneyebabkan pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel?
3. Apa keuntungan dan kerugian pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan diatas, pembahasan ini bertujuan sebagai berikut:
1. Untuk memahami proses Pernikahan Siri.
2. Untuk memahami faktor-faktor apa yang menyebabkan adanya pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel.
3. Untuk memahami keuntungan dan kerugiaan Pernikahan Siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel.

D. Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini ialah:
1. kegunaan teoritis
a. untuk mengembangkan khazanah intelektual pada umumnya, khususnya dalam bidang hukum islam dalam masalah pernikahan yang koheren dengan kepentingan muamalah , khususnya dalam mengelola perkawinan menuju rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmat.
2. Kegunaan Praktis
a. Dapat digunakan sebagai pengetahuan bagi kehidupan bermasyarakat khususnya yang beragama islam dalam memamahami esensi daripada perkawinan itu sendiri .

E. Definisi konsep
Untuk menghindari kerancuan pemaknan atau ambiguitas, maka perlu kiranya penulis mengidentifikasi beberapa istilah yang terkait dengan judul anatara lain:
Pernikahan siri : pernikahan yang sah dilakukan menurut ketentuan dan syarat syarat sesuai syariat islam namun tidak ada alat bukti tertulis di lembaga pencatatan negara.
Mahasiswa : siswa sekolah tinggi


F. Sistematika Pembahasan
Sebagai gambaran tentang laporan penelitian ini, maka penulis sajiakan sistematiaka pembahasan sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan . pada bab tersebut memuat: latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, dan sistematika pembahasan.
Bab II : Kerangka Teoritik. Pada bab ini memuat beberapa sub bab yakni: pengertian Pernikahan Siri, Proses pernikahan Siri, Rukun dan Syarat pernikahan siri, Faktor-faktor Pernikahan Siri, tujuan Pernikahan Siri, Keuntungan dan Kerugian Pernikahan Siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel
Bab III : Metode penelitian. yang berisi metode penelitian yang dilakukan, pendekatan penelitian, jenis penelitian, unit analisis, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, teknik pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV` : Penyajian Data dan Analisis Data, yang meliputi temuan hasil dari rumusan masalah penelitian tentang pernikahan siri
Bab VI : Penutup , pada bab tersebut memuat berupa kesimpulan dan saran-sarran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar