Tak ada KeberhasilaTanpa Perjuangan

Tak Ada Peradapan Tanpa Tulisan.,
Tak Ada Orang Pintar Tanpa Belajar..

Rabu, 15 Desember 2010

sejarah jurnalistik

SEJARAH JURNALISTIK
Sejarah juranalistik bisa dimunculkan dari dua sumber yakni :
1. Sejarah juranalistik dilihat dari pendekatan akademik misalnya berbicara banyak tentang komunikasi, atau mempelajari bagaimana menulis yang bisa menggunakan pendekatan sosial, budaya, politik dan lain sebagainya.
2. Sejarah jurnalistik dilihat dari persepktif atau pendekatan bisnis yang dikembangkan profesional dan diprofesionalkan
Adapun munculnya koran pertama kali yakni di eropa pada abad 17 kemudian yang diberi nama “Revolusi Cetak” . sedangkan pertama kali berita itu diliput dan ditulis yakni tentang masalah ekonomi, sosial, yang diawali oleh orang-orang protestan. Dan pertama kali koran itu muncul yakni dengan menggunakan bahasa inggris yang diberi nama “corantos” dan dipublikasikan di Amterdam pada tahun 1620.
Pada beberapa bagian sampai abad 18, koran yang berada dieropa banyak berbicara tentang politik. Ada teori komunikasi dengan istilah “Publik Sphere” (habermas 1989) yang berarti “ranah umum” . pada masa dulu semua media dikuasai oleh orang - orang burjuis sehingga masyarakat tidak mempunyai keesempatan untuk masuk untuk mengisi media . Misalnya surat kabar menjadi sumber utama kaum borjuis dalam keotoriteranya.
Akan tetapi setelah ada teori tersebut maka yang semula media berorentasi pada kaum Borjuis sekarang harus berorentasi kepada publik.
Sampai pada abad 18, pemerintah merasa ini penting dan perlu diatur, hingga pada abad pertengahan abad 19 media masa muncul di negara unitedstates dan eropa (chalaby , 1998), seiring dengan kemunculan regulaisi dan perpajakan.
Mengembangkan media masa sangat ditentukan oleh pekerja media yakni seperti :
1. Editor (gate keepre) yakni seseorang yang berhak menetukan apa yang dmuat didalam media.
2. Corespondent yakni orang yang memberi kontribusi didaerah-daerah untuk menjual berita dan corespondent tersebut dibagi menjadi dua yakni:
a. in groub yakni Corespondent hanya terikat pada satu media.
b. Out groub yakni corespondent yang tidak terikat pada satu media saja.
3. Reporter yakni orang yang berkerja dimedia untuk mencari berita dan dan terikat kontrak kerja yang jelas. Repoter dibagi menjadi dua yakni junior reporter dan senior reporter
Adapun perkembangan media sangat tergantung pada adanya Audien, iklan dan media, dimana dalam audien atau masyarakat sangat membutuhkan yang namanya iklan untuk mempromosikan produknya begitu juga masayarakat lain juga butuh yang namanya iklan untuk mengenal produk tersebut, dan iklan tersebut tidak akan bisa tersampaikan kepada masayarakat bila tidak terdapat media untuk menyampaikan dan media itu tidak akan bisa hidup kalau tidak ada iklan yang membayarnya. Dengan demikian antara audien, iklan , dan media itu sangat berhubungan.
Dibeberapa negara ada 4 macam media yang bisa digunakan yakni:
1. Media publik yakni media yang bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan media ini dimiliki oleh instansi pemerintah.
2. Media swasta yakni media yang lahir untuk kepentingan profil yakni untuk mencari keuntungan , dan media ini bisa hidup karena iklan.
3. Media komonitas yakni media yang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Media pendidikan yakni media yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
pada awal abad kedua puluh, jurnalisme di barat siap untuk memulai sebuah profesionalisme proyek. pengajaran tentang industri berita juga menyerukan kesadaran yang lebih dari kondisi untuk bisnis. di beberapa tempat, jurnalisme sebagai pemicu demokratis

Sejarah Jurnalistik Dindonesia
Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit. Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kemudian pada tahun 1998 sampai sekarang masyarakat bisa dengan bebas menggunakan media apa pun karena negara kembali ke sistem demokrasi yang dari rakyat untuk rakyat, akan tetapi Kegiatan jurnalistik tersebut juga diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia

proses islamisasi di kampung

Nama : Uud Khoirun Nisa
Nim : B01208021
Tugas mata kuliah : Metode Dakwah
PROSES ISLAMISASI DIKAMPUNG SAYA
Di desa saya mayoritas penduduknya beragama islam. Jumlah penduduk didesa saya kurang lebih 2500 orang. Didesa saya juga selain pemeluk islam juga ada yang beragama kristen, hindu bahkan tempat peribadahan mereka sangatlah berdekatan, akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan sebuah permasalahan atau pertikaian antara umat beragama, mereka saling menghormati satu sama lain.
Pada masa lalu islam sudah sangat lama datang didesa saya sehingga mereka banyak yang sudah memeluk islam walaupun dalam KTP. Sedangkan pemahaman agama dari mereka sangatlah minim, masih banyak di antara mereka yang masih terpengaruh dengan kepercayaan dari nenek moyang mereka seperti masih percaya dengan adanya sesaji, pernikahan yg berdasarkan hitungan weton, dan masih percaya dengan hari-hari baik. Dan hal tersebut sangatlah jauh dari ajaran islam dan islam tidak mengajaran hal demikian, karena pemahaman agama islam mereka hanya sedikit, itulah sebab mereka masih percaya dengan hal tersebut.
Dan sejak datangnya para peduduk baru yang berpindah kedesa saya yang kebetulan beberapa orang tersebut mempunyai pengetahuan agama yang luas karena mereka adalah lulusan dari pondok pesantren. Dengan misi untuk mengamalkan ilmu agama yang mereka dapat dari pondok maka mereka hijrah ke desa saya untuk mendakwahkan islam, sampai mereka pun menikah disana dan membangun keluarga agar bisa meneruskan misi dakwah islam mereka.
Hari demi hari dan tahun berganti tahun pertumbuhan pemahaman pengetahuan islam masyarakat pun sudah berkembang , dengan mereka mengikuti pengajian-pengajian tiap minggu misalnya tahlilan atau yasinan, istighosah. Dan didalam acara terebut selalu ada ceramah yang memberi tambahan pemahaman ilmu keagaman bagi masyarakat.
Adapun metode dakwah yang mereka gunakan untuk memberi pemhaman islam kepada masyarakat yakni:
1. Dakwah Bil Lisan yakni metode dakwah lewat lisan misalnya khotbah jumat atau ceramah-ceramah agama di acara-acara pengajian, yasinan, atau pernikahan.
2. Dakwah Bil qolam yakni metode dakwah melalui tulisan misalnya pada waktu sore hari dimasjid anak-anak kecil dan remaja mengaji alquran atau iqro’ bagi anak kecil.
3. Dakwah Bil nikah yakni metode dakwah melalui pernikahan seperti orang yang hijrah tadi menikahi penduduk desa agar mereka mempunyai keturunan dan bisa meneruskna dakwah islam di masyarakat.
4. Dakwah bil hal yakni metode dakwah melalui perbuataan misalnya didesa saya sering kali setiap ada orang yang bangun rumah ,merka saling bergotong royong, tanpa meminta bayaran.
5. Dakwah bil maal yakni metode dakwah yang dilakukan dengan harta, misalnya infaq buat pembangunan masjid.
6. Dakwah bil hikmah yakni metode dakwah yang dilakukan dengan melalui pendidikan seperti didesa saya tingkat pendidikan yang hanya ada SD samapai SMP dan disitulah banyak juga terdapat pesan- pesan dakwah melalui mata pe;ajaran agama yang mereka dapat disekolah.
7. Dakwah bil rikhlah yakni metode dakwah yang dilakukan melalui perjalanan, mislanya didesa saya sudah ada beberapa orang yang menjalankan ibadah umrah atau haji.
8. Dakwah bil qolbi yakni metode dakwah yang dilakukan melalui doa misalnya didesa saya setiap harikamis melakukan tahlilan atau yasinan dan disitulah selalu ada doa bersama.
Begitu juga dengan saya ketika saya memahami islam dengan melalui beberapa metode yakni diantaranya adalah saya sering mendengarkan ceramah baik itu diradio atau di pengajian-pengajian (bil lisan), Saya juga ketika memahami ajaran-ajaran islam lewat membaca buku-buku keagamaan (dakwah bil qolam), orang tua saya juga tak begitu awam-awam banget dengan pengatahuan agama sehingga melalui pernikahn mereka yang hingga bisa melahrkan saya kedunia hingga saya tumbuh dewasa dan saya juga bisa memahami islam ( dakwah bil nikah). Dari SD sampai kuliah saya juga mempelajari agama islam lewat mata pelajaran yang diajarkan oleh guru saya (dakwah bil hikamah). Setiap hari saya juga berdoa dengan memanjatkan doa untuk umat agar umat sadar dan kembali keada islam (dakwah bil qolbi). Satu bulan sekali saya sisihkan uang saku saya untuk infaq (dakwah bil mal), dan tak lupa setiap ada orang yang membutuhkan bantuan saya segera bergegas untuk membantu mereka (dakwah bil hal), tentunya semua yang aaku lakukan adalah karena Allah. Itulah tadi proses masuknya pemahaman islam yang ada pada diri saya serta metode dakwah yang dilakukan hingga pesan islam sampai , yang pertama kali tentu saya mengenal islam lewat keterunan orang tua saya, dengan bertambah umur saya mencari pemahaman islam dengan melewati metode dakwah diatas tadi.

penelitian pernikahan siri

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong anatara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan cara berpasang-pasangan yakni laki-laki dan perempuan dan hal ini sesuai juga dengan firman Allah surat Al-zariyat ayat 49.
       
“ dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Perpasangan antara laki-laki dan perempuan tercipta dalam sebuah wadah yaitu perkawinan yang merupakan ikatan yang sah, yang mengikat antara keduanya. Perkawian juga merupakan sebuah hukum yang sesuai dengan fitrah manusia karena perkawinan merupakan ikatan yang halal antara laki-laki dan perempuan dan adanya perkawinan akan menjadikan laki-laki dan perempuan penuh kehormatan dan saling meridohi. Disamping itu perkawinan merupakan jalan dan saluran syahwat sebagai naluri manusia untuk selanjutnya melahirkan dan memelihara generasi baru dan baik untuk menciptakan kesejahteran kehidupan dunia ini. Karena bagaimanapun keluaraga merupkan basis sosial pertama setiap orang, karena kehidupan dalam keluarga sebagai barometer dasar setiap orang. Maka dalam lingkup inilah perlu dibangun konsep dan perilaku yang mendasar pula. Dalam bahasa Al Quran konsep dasar keluarga ini disebut dengan sakinah, mawadah, dan rahmah.
Perkawianan dilakasanakan setelah melalui sebuah persiapan yang cukup, baik persiapan mental maupun material dan antara kedua belah pihak harus mengetahui watak dan tabiat masing-masing agar nantinya ketika mereka menjalin sebuah keluarga tidak akan terjadi pertikaian atau kesalahpahaman anatara kedua belah pihakakan sehingga nantinya akan terciptalah keluarga yang saling pengertian.
Adapun perkawinan itu bisa dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun nikah adalah bagian dari hakikat perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi pada saat akad nikah berlangsung, maka akad nikah tersebut akan dianggap batal. Sedangkan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada pada waktu akad nikah itu berlangsung diantaranya adalah
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Adanya mahar
5. Ijab dan qobul
Dengan adanya rukun dan syarat tersebut maka seseorang sudah dikatakan sah menjadi sepasang suami istri bila keduanya telah terpenuhi. Dan yang dipermasalahkan sekarang yakni antara hukum islam dan hukum postive negara banyak terjadi perdebatan. Bahwasanya seseorang muslim ketika menikah selain dia harus mengikuti dan taat kepada hukum islam dan sebagai warga negara mereka juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Dan hal tersebut telah diatur juga pada Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 2 nomer 1 dan 2, yakni:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi banyak di kalangan masyarakat tidak mentaati hal itu, mereka mengangagap bahwa sebagai seorang muslim ketika menikah cukup sesuai dengan hukum agama saja dan perkawinan tersebut sudah sah menurut agama dan masyarakat. Dan pernikahan tersebut disebut pernikahan siri.
Pada dasarnya, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut ketentuan dan syarat-syarat sesuai syariat namun tidak ada alat bukti tertulis di lembaga pencatatan negara. Dengan tanpa bukti di KUA maka pernikahan tersebut bisa dikatakan tersembunyi atau siri, atau biasa juga disebut pernikahan di bawah tangan.
Sebagaimana fakta yang ada bahwa nikah siri sebenarnya bukanlah hal yang tabu dan haram untuk dilakukan Proses pernikahan ini sah di mata agama dan pelakunya bukanlah para pendosa sebagaimana orang yang telah melakukan perbuatan haram. Mereka melakukannya karena berbagai macam alasan. Selama alasan itu diiringi niat baik dan memenuhi syarat sahnya pernikahan maka nikah siri itu sah dan aman untuk dilakukan. Akan tetapi sebagian orang menganggap pernikahan siri itu sebagai suatu pernikahan yang akan memunculkan permasalahan ketika kita sudah berrumah tangga.
Dan pernikahan siri ini sudah menjadi tren dikalangan masyarakat, hal ini juga terjadi pada kalangan mahasiswa, termasuk mahasiswa IAIN Sunan Ampel. Dengan basic pengatahuan agama yang kuat dan luas diantara mereka banyak yang melakukan pernikahan siri. Mahasiswa IAIN Sunan Ampel yang telah melakukan pernikahan dengan beberapa penyebab dan melalui beberapa proses .Dan dengan adanya hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

B. Rumusan Masalah
Agar lebih terarah dan terfokus pada masalah yang teliti, maka dalam penelitian ini dirumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan
Sebagai berikut:
1. Bagaiamana proses pernikhan siri?
2. Faktor-faktor peneyebabkan pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel?
3. Apa keuntungan dan kerugian pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan diatas, pembahasan ini bertujuan sebagai berikut:
1. Untuk memahami proses Pernikahan Siri.
2. Untuk memahami faktor-faktor apa yang menyebabkan adanya pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel.
3. Untuk memahami keuntungan dan kerugiaan Pernikahan Siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel.

D. Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini ialah:
1. kegunaan teoritis
a. untuk mengembangkan khazanah intelektual pada umumnya, khususnya dalam bidang hukum islam dalam masalah pernikahan yang koheren dengan kepentingan muamalah , khususnya dalam mengelola perkawinan menuju rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmat.
2. Kegunaan Praktis
a. Dapat digunakan sebagai pengetahuan bagi kehidupan bermasyarakat khususnya yang beragama islam dalam memamahami esensi daripada perkawinan itu sendiri .

E. Definisi konsep
Untuk menghindari kerancuan pemaknan atau ambiguitas, maka perlu kiranya penulis mengidentifikasi beberapa istilah yang terkait dengan judul anatara lain:
Pernikahan siri : pernikahan yang sah dilakukan menurut ketentuan dan syarat syarat sesuai syariat islam namun tidak ada alat bukti tertulis di lembaga pencatatan negara.
Mahasiswa : siswa sekolah tinggi


F. Sistematika Pembahasan
Sebagai gambaran tentang laporan penelitian ini, maka penulis sajiakan sistematiaka pembahasan sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan . pada bab tersebut memuat: latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, dan sistematika pembahasan.
Bab II : Kerangka Teoritik. Pada bab ini memuat beberapa sub bab yakni: pengertian Pernikahan Siri, Proses pernikahan Siri, Rukun dan Syarat pernikahan siri, Faktor-faktor Pernikahan Siri, tujuan Pernikahan Siri, Keuntungan dan Kerugian Pernikahan Siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel
Bab III : Metode penelitian. yang berisi metode penelitian yang dilakukan, pendekatan penelitian, jenis penelitian, unit analisis, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, teknik pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV` : Penyajian Data dan Analisis Data, yang meliputi temuan hasil dari rumusan masalah penelitian tentang pernikahan siri
Bab VI : Penutup , pada bab tersebut memuat berupa kesimpulan dan saran-sarran.
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong anatara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan cara berpasang-pasangan yakni laki-laki dan perempuan dan hal ini sesuai juga dengan firman Allah surat Al-zariyat ayat 49.
       
“ dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Perpasangan antara laki-laki dan perempuan tercipta dalam sebuah wadah yaitu perkawinan yang merupakan ikatan yang sah, yang mengikat antara keduanya. Perkawian juga merupakan sebuah hukum yang sesuai dengan fitrah manusia karena perkawinan merupakan ikatan yang halal antara laki-laki dan perempuan dan adanya perkawinan akan menjadikan laki-laki dan perempuan penuh kehormatan dan saling meridohi. Disamping itu perkawinan merupakan jalan dan saluran syahwat sebagai naluri manusia untuk selanjutnya melahirkan dan memelihara generasi baru dan baik untuk menciptakan kesejahteran kehidupan dunia ini. Karena bagaimanapun keluaraga merupkan basis sosial pertama setiap orang, karena kehidupan dalam keluarga sebagai barometer dasar setiap orang. Maka dalam lingkup inilah perlu dibangun konsep dan perilaku yang mendasar pula. Dalam bahasa Al Quran konsep dasar keluarga ini disebut dengan sakinah, mawadah, dan rahmah.
Perkawianan dilakasanakan setelah melalui sebuah persiapan yang cukup, baik persiapan mental maupun material dan antara kedua belah pihak harus mengetahui watak dan tabiat masing-masing agar nantinya ketika mereka menjalin sebuah keluarga tidak akan terjadi pertikaian atau kesalahpahaman anatara kedua belah pihakakan sehingga nantinya akan terciptalah keluarga yang saling pengertian.
Adapun perkawinan itu bisa dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun nikah adalah bagian dari hakikat perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi pada saat akad nikah berlangsung, maka akad nikah tersebut akan dianggap batal. Sedangkan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada pada waktu akad nikah itu berlangsung diantaranya adalah
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Adanya mahar
5. Ijab dan qobul
Dengan adanya rukun dan syarat tersebut maka seseorang sudah dikatakan sah menjadi sepasang suami istri bila keduanya telah terpenuhi. Dan yang dipermasalahkan sekarang yakni antara hukum islam dan hukum postive negara banyak terjadi perdebatan. Bahwasanya seseorang muslim ketika menikah selain dia harus mengikuti dan taat kepada hukum islam dan sebagai warga negara mereka juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Dan hal tersebut telah diatur juga pada Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 2 nomer 1 dan 2, yakni:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi banyak di kalangan masyarakat tidak mentaati hal itu, mereka mengangagap bahwa sebagai seorang muslim ketika menikah cukup sesuai dengan hukum agama saja dan perkawinan tersebut sudah sah menurut agama dan masyarakat. Dan pernikahan tersebut disebut pernikahan siri.
Pada dasarnya, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut ketentuan dan syarat-syarat sesuai syariat namun tidak ada alat bukti tertulis di lembaga pencatatan negara. Dengan tanpa bukti di KUA maka pernikahan tersebut bisa dikatakan tersembunyi atau siri, atau biasa juga disebut pernikahan di bawah tangan.
Sebagaimana fakta yang ada bahwa nikah siri sebenarnya bukanlah hal yang tabu dan haram untuk dilakukan Proses pernikahan ini sah di mata agama dan pelakunya bukanlah para pendosa sebagaimana orang yang telah melakukan perbuatan haram. Mereka melakukannya karena berbagai macam alasan. Selama alasan itu diiringi niat baik dan memenuhi syarat sahnya pernikahan maka nikah siri itu sah dan aman untuk dilakukan. Akan tetapi sebagian orang menganggap pernikahan siri itu sebagai suatu pernikahan yang akan memunculkan permasalahan ketika kita sudah berrumah tangga.
Dan pernikahan siri ini sudah menjadi tren dikalangan masyarakat, hal ini juga terjadi pada kalangan mahasiswa, termasuk mahasiswa IAIN Sunan Ampel. Dengan basic pengatahuan agama yang kuat dan luas diantara mereka banyak yang melakukan pernikahan siri. Mahasiswa IAIN Sunan Ampel yang telah melakukan pernikahan dengan beberapa penyebab dan melalui beberapa proses .Dan dengan adanya hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

B. Rumusan Masalah
Agar lebih terarah dan terfokus pada masalah yang teliti, maka dalam penelitian ini dirumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan
Sebagai berikut:
1. Bagaiamana proses pernikhan siri?
2. Faktor-faktor peneyebabkan pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel?
3. Apa keuntungan dan kerugian pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan diatas, pembahasan ini bertujuan sebagai berikut:
1. Untuk memahami proses Pernikahan Siri.
2. Untuk memahami faktor-faktor apa yang menyebabkan adanya pernikahan siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel.
3. Untuk memahami keuntungan dan kerugiaan Pernikahan Siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel.

D. Manfaat Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini ialah:
1. kegunaan teoritis
a. untuk mengembangkan khazanah intelektual pada umumnya, khususnya dalam bidang hukum islam dalam masalah pernikahan yang koheren dengan kepentingan muamalah , khususnya dalam mengelola perkawinan menuju rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmat.
2. Kegunaan Praktis
a. Dapat digunakan sebagai pengetahuan bagi kehidupan bermasyarakat khususnya yang beragama islam dalam memamahami esensi daripada perkawinan itu sendiri .

E. Definisi konsep
Untuk menghindari kerancuan pemaknan atau ambiguitas, maka perlu kiranya penulis mengidentifikasi beberapa istilah yang terkait dengan judul anatara lain:
Pernikahan siri : pernikahan yang sah dilakukan menurut ketentuan dan syarat syarat sesuai syariat islam namun tidak ada alat bukti tertulis di lembaga pencatatan negara.
Mahasiswa : siswa sekolah tinggi


F. Sistematika Pembahasan
Sebagai gambaran tentang laporan penelitian ini, maka penulis sajiakan sistematiaka pembahasan sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan . pada bab tersebut memuat: latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, dan sistematika pembahasan.
Bab II : Kerangka Teoritik. Pada bab ini memuat beberapa sub bab yakni: pengertian Pernikahan Siri, Proses pernikahan Siri, Rukun dan Syarat pernikahan siri, Faktor-faktor Pernikahan Siri, tujuan Pernikahan Siri, Keuntungan dan Kerugian Pernikahan Siri di kalangan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel
Bab III : Metode penelitian. yang berisi metode penelitian yang dilakukan, pendekatan penelitian, jenis penelitian, unit analisis, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, teknik pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV` : Penyajian Data dan Analisis Data, yang meliputi temuan hasil dari rumusan masalah penelitian tentang pernikahan siri
Bab VI : Penutup , pada bab tersebut memuat berupa kesimpulan dan saran-sarran.

Selasa, 14 Desember 2010

metode dakwah dengan politik

METODE DAKWAH BIL YAD (VIA POLITIK)

A. Pengertian Politik
Secara bahasa, kata politik merupakan hasil serapan dari bahasa inggris politic. Kata padananya lainya policy. Sedangkan dalam bahasa arab politik disebut siyasah . Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun).
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim). Teranglah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi umat dengan cara menghilangkan kezhaliman . Jadi fakta politik menurut bahasa adalah mengatur atau mengurus. Sedangkan menurut istilah politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu system politik/ kekuasaan yang menyangkut proses menetukan tujuan- tujuan itu.
Dunia politik, bagi sebagian orang, identik dengan citra negatif. . Intinya, makna politik yang bersih dan identik dengan kebaikan serta perbaikan dikaburkan dengan konvensi di masyarakat saat ini bahwa politik itu identik dengan perilaku menyimpang dari yang haq, bahwa politik itu identik dengan kebohongan, kecurangan serta penyesatan yang memang lazim dilakukan oleh para politikus serta penguasa saat ini. Artinya penyimpangan (perilaku) para politikus dari yang haq, kezaliman yang mereka lakukan terhadap rakyat, serta perampasan terhadap kepentingan masyarakat tersebut telah mengacaukan pengertian politik yang bersih. Akibatnya, para penguasa tersebut menjadi ‘musuh’ rakyat. Padahal seharusnya politik tersebut menjadikan mereka sebagai para wali yang salih serta muhsin. Fakta itu lalu dieksploitasi habis-habisan oleh para propagandis sekulerisme. Bahkan hal tersebut semakin mengkristalkan propaganda mereka untuk menjauhkan para pengemban agama dari politik. Mereka berdalih bahwa orang yang taat beragama adalah manusia yang takut pada Allah, mereka tidak boleh menceburkan diri dalam aktivitas politik, karena politik itu penuh dengan kebohongan, tipudaya, keculasan dsb. Namun, tidak semua aktivitas politik hanya memikirkan kekuasaan semata. Di dalam Mu‘jam Lughah al-Fuqahâ’, politik dalam Islam diartikan sebagai pemeliharaan (ri‘âyah) urusan umat baik di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai dengan syariah Islam. Subyeknya adalah negara dan umat. Negara secara real melaksanakan pemeliharaan tersebut. Jadi tidak semua politik itu kotor dan negative, kita juga bisa berdakwah mengajak kebaikan lewat politik atau kekuasaan.
B. Dakwah via politik
Agama Islam masuk kedunia ini melalui bebrapa proses yang telah dilaluinya , yang pertama Allah mengutus melalui malaikat jibril untuk menyampaikan wahyu untuk disampaikan kepada nabi muhammad kemudian disamapian lagi kepada umat sebagai petunjuk bagi mereka didunia maupun di akhirat, hingga Islam bisa sampai menyebar keseluruh dunia termasuk bisa Islam sampai kepada kita.
Untuk menyebarkan Islam keseluruh dunia hanya bisa dengan satu jalan yakni dakwah Islamiyah, tanpa adanya seruan atau dakwah maka tidak akan tersamapi Islam tersebut, begitu juga rosulluloh selalu melakukan dawah kepada umatnya agar umatnya bisa kembali kejalan yang lurus yakni jalan yang diridhoi oleh Allah. Dan dakwah tersebut bisa tersampai kepada umat melalui beberapa metode, salah satunya adalah dakwah via politik.
Dakwah via politik yakni dakwah yang dilakukan melalalui sebuah kekuasaan. Dalam artinya politik tersebut yakni mengurusi urusan umat (siyasah). , setiap politik merupakan bagian dari dakwah. Bentuk dakwahnya yakni dengan memasukkan nilai-nilai ajaran Islam ke dalam peraturan-peraturan daerah atau negara.
Adapun contoh dari dakwah via politik, Misalnya saja politik atau kekuasaan dalam lingkup RT atau RW, Ketua RT atau RW mempunyai kekuasaan untuk mengajak warga untuk berkerja bakti membersihkan selokan atau sampah, karena dalam Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, maka ketika ketua RT atau RW tersebut mengajak untuk membersihakan selokan atau sampah maka hal tersebut sudah dikatakan sebagai dakwah. Misalnya saja dalam lingkup desa atau kelurahan memberi aturan tidak boleh orang laki-laki dan perempuan berduaan atau berbuat zina, dan pelakunaya akan diberi hukuman, dan hal tersebut bisa dikatakan sebagai dakwah karena dalam ajaran Islam orang lak-ilaki dan perempuan yang berduaan dan mereka bukan muhrim apalagi melakukan zina maka mereka sudah melakukan dosa dan wajib mendapat hukuman. Sedangkan contoh dari dakwah dengan politik melalaui kekuasan Negara misalnya pemerintah mewajibkan masyarakat untuki membayar zakat, dan zakat tersebut tidak hanya zakat fitrah yang dilakukan setahun sekali, akan tetapi dalam Islam ada beberapa macam-macam zakat diantaranya ada zakat harta, zakat pertanian ,zakat emas, zakat perdagangan dll. Dan apabila hal tersebut bisa diterapakan oleh pemrintah dan dilaksankan oleh rakyat maka tidak ada dalam Negara kita kata-kata kelaparan karena kemiskinan.

C. Kewajiban Untuk Berdakwah melalui Politik
Realitas politik demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau dari kalangan umat Islam. Jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus politik tadi. Bahkan, dengan pandangan seperti itu jadilah penguasa memusuhi rakyatnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak mempengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam. Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan. Jadi secara ringkas Islam tidak bisa dipisahkan dari politik.
Dengan adanya hal tersebut maka kita sebagai umat muslim wajib untuk berdakwah mengingatkan umat melalui kekuasaan . Dan hal tersebut tidak harus kita berkecimpung dalam hal pemerintahan akan tetapi kita bisa berpolitik yakni mengingatkan penguasaa agar berlaku adil dan tidak zalim, serta berprilaku sesuai ajaran Islam karena kita sebagai rakyat juga mempunyai kekuasaan untuk mengingatkan mereka. Akan tetapi kita juga akan terus berusah untuk menjadi seorang pemimpin agar bisa mempunyai kekuasaan dan bisa dengan mudah berdakwah kepada masyarakat untuk berprilaku sesuai dengan ajaran Islam.